Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam hal pemegang IUPHHK-RE mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUPHHK-RE dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan RKTUPHHK-RE secara mandiri dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK- RE (self-approval) tanpa pengesahan dari Pejabat yang berwenang. 2. Pemegang IUPHHK-RE wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan Kepala KPH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id