Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-RE selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima hasil penilaian administratif berikut data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
2. Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan hasil penilaian administratif berikut data dan informasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-RE.
3. Persetujuan RKTUPHHK-RE meliputi penetapan rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna, dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
4. Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur
u.b.
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-RE.
5. Persetujuan usulan RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
Koreksi Anda
