Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-RE, melakukan penilaian administratif tanpa melakukan pemeriksaan lapangan terhadap rencana pelaksanaan batas blok RKT, trace jalan, rencana lokasi persemaian/ pembibitan, rencana penanaman/pengayaan, rencana pemeliharaan, rencana kegiatan restorasi habitat flora dan/atau fauna, rencana pemanfaatan kawasan, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan, alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi base camp serta sarana pendukungnya.
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penilaiannya kepada Kepala Dinas Provinsi yang dilengkapi data dan informasi antara lain rekapitulasi hasil IHBRE dan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.
Koreksi Anda
