Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Berdasarkan RKUPHHK-RE yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-RE wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPHHK-RE.
2. Usulan RKTUPHHK-RE tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPHHK-RE.
3. Usulan RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Usulan RKTUPHHK-RE disusun oleh GANISPHPL-CANHUT dan/atau GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-BINHUT, dan ditandatangani/ disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE.
Koreksi Anda
