Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Revisi RKUPHHK-RE dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Perubahan luas areal kerja;
b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Usulan revisi RKUPHHK-RE diajukan oleh pemegang IUPHHK-RE kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan revisi RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHK-RE, dan salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
5. Revisi RKUPHHK-RE tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-RE sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPHHK-RE.
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-RE ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
