Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPHHK-RE ditanggung oleh Pemerintah. 2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan usulan RKUPHHK-RE serta format RKUPHHK-RE diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda