Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPHHK-RE ditanggung oleh Pemerintah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan usulan RKUPHHK-RE serta format RKUPHHK-RE diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
