Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan memberi arahan perbaikan Usulan RKUPHHK-RE selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-RE. 2. Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPHHK-RE selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-RE. 3. Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPHHK-RE dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-RE tersebut diterima. 4. Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPHHK-RE dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUPHHK-RE dinyatakan tidak mengusulkan RKUPHHK-RE dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui perbaikan usulan RKUPHHK-RE selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-RE. 6. Persetujuan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 7. Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPHHK-RE kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id