Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan memberi arahan perbaikan Usulan RKUPHHK-RE selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-RE.
2. Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPHHK-RE selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-RE.
3. Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPHHK-RE dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-RE tersebut diterima.
4. Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPHHK-RE dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemegang IUPHHK-RE dinyatakan tidak mengusulkan RKUPHHK-RE dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui perbaikan usulan RKUPHHK-RE selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-RE.
6. Persetujuan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (5), salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
7. Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPHHK-RE kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
