Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-RE;
b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. Hasil IHBRE yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usulan RKUPHHK-RE disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT) dan/atau Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan/atau Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE.
3. Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-RE dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Koreksi Anda
