Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-RE; b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. Hasil IHBRE yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Usulan RKUPHHK-RE disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT) dan/atau Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan/atau Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE. 3. Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-RE dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id