Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUPHHK-RE wajib menyusun RKUPHHK-RE sesuai jangka waktu berlakunya izin. 2. Usulan RKUPHHK-RE diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-RE diterbitkan. 3. Usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 4. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-RE dibebankan kepada Pemegang Izin. 5.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id