Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUPHHK-RE wajib menyusun RKUPHHK-RE sesuai jangka waktu berlakunya izin.
2. Usulan RKUPHHK-RE diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-RE diterbitkan.
3. Usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-RE dibebankan kepada Pemegang Izin.
5.
Koreksi Anda
