Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUPHHK-RE yang telah melaksanakan kegiatan IHBRE wajib menyerahkan laporan hasil IHBRE dengan lampiran berupa Buku Hasil IHBRE dan Pakta Integritas dari GANISPHPL-CANHUT atas kebenaran hasil IHBRE kepada WASGANISPHPL-CANHUT. 2. Berdasarkan laporan hasil IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WASGANISPHPL-CANHUT melaksanakan evaluasi laporan dan menyampaikan hasilnya berupa pertimbangan mengenai hasil IHBRE kepada pemegang IUPHHK-RE selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. 3. Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hasil IHBRE dan Pakta Integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-CANHUT dijadikan sebagai dasar pembuatan RKUPHHK-RE. 4. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan evaluasi IHBRE oleh WASGANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemerintah. 5. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda