Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUPHHK-RE wajib melaksanakan Inventarisasi Hutan Berkala Restorasi Ekosistem (IHBRE). 2. Pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-TC. 3. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemegang Izin 4. Hasil IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-RE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id