Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUPHHK-RE wajib melaksanakan Inventarisasi Hutan Berkala Restorasi Ekosistem (IHBRE).
2. Pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-TC.
3. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemegang Izin
4. Hasil IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-RE.
Koreksi Anda
