Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
Terhadap usulan RKUPHHK-RE dan RKTUPHHK-RE yang telah diajukan untuk dilakukan penilaian dan persetujuan sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini ditetapkan, maka proses penilaian dan persetujuannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut- II/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2011.
Koreksi Anda
