Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemegang IUPHHK-RE yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya terlambat memenuhi persyaratan penilaian usulan RKTUPHHK-RE, dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHK-RE paling besar 10% (sepuluh persen) dari target pada RKUPHHK-RE.
Koreksi Anda