Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemegang Izin melakukan evaluasi RKUPHHK-RE setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPHHK-RE dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 2. Pemegang IUPHHK-RE wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-RE dan/atau BKUPHHK-RE setiap bulan paling lambat minggu kedua kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; d. Kepala KPH. 3. Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPHHK-RE dan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan BKUPHHK-RE secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT. 4. Kepala UPT wajib melaporkan rekapitulasi realisasi pelaksanaan RKTUPHHK-RE setiap tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya. 5. Pengawasan pelaksanaan RKUPHHK-RE atau RKTUPHHK-RE atau BKUPHHK-RE dilaksanakan oleh WASGANIS PHPL. 6. Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id