Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Pemegang Izin melakukan evaluasi RKUPHHK-RE setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPHHK-RE dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
2. Pemegang IUPHHK-RE wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-RE dan/atau BKUPHHK-RE setiap bulan paling lambat minggu kedua kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT;
d. Kepala KPH.
3. Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPHHK-RE dan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan BKUPHHK-RE secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT.
4. Kepala UPT wajib melaporkan rekapitulasi realisasi pelaksanaan RKTUPHHK-RE setiap tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya.
5. Pengawasan pelaksanaan RKUPHHK-RE atau RKTUPHHK-RE atau BKUPHHK-RE dilaksanakan oleh WASGANIS PHPL.
6. Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
