Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. IHBRE setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya, mengacu pada ketentuan IHMB yang berlaku pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA).
2. Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (RKUPHHK-RE) dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (RKTUPHHK-RE) setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya, mengacu pada Ketentuan Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Inventarisasi Hutan, Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang berlaku pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA).
Koreksi Anda
