Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Inventarisasi Hutan Berkala Restorasi Ekosistem sebelum tercapai keseimbangan ekosistemnya yang selanjutnya disebut IHB-RE adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi hutan mencakup komposisi dan jenis flora fauna, rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun di dalam kawasan hutan produksi setiap wilayah unit pengelolaan/manajemen. 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi sebelum tercapai keseimbangan ekosistemnya adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi produksi dan keterwakilan ekosistemnya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, pemulihan habitat dan populasi satwa liar, penangkaran satwa liar, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) beserta unsur nonhayatinya (tanah dan air) pada suatu ekosistem kawasan dengan jenis asli, sampai tercapai keseimbangan ekosistemnya. 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan restorasi ekosistem di hutan produksi melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penebangan, penangkaran satwa liar, dan pelepasliaran flora dan fauna. 4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-RE adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-RE dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 5. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-RE adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPHHK-RE. 6. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut BKUPHHK-RE adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-RE yang baru memperoleh izin dan belum memiliki RKUPHHK-RE (pertama). 7. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disebut IHMB adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKUPHHK-RE sepuluh tahunan dan sebagai bahan untuk pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan di IUPHHK-RE. 8. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-TC adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP). 9. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompentensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK Restorasi Ekosistem, serta penyusunan Usulan RKTUPHHK Restorasi Ekosistem dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam. 10. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pembinaan hutan sesuai dengan sistem silvikultur yang diterapkan meliputi pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan (penyiangan, penjarangan, pembebasan), dan monitoring Petak Ukur Pemanenan (PUP) pada hutan alam. 11. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL-CANHUT adalah WASGANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT. 12. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (WASGANISPHPL-BINHUT) adalah WASGANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-BINHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-BINHUT. 13. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. 14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan. 15. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang restorasi ekosistem pada hutan produksi. 16. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi. 17. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota. 18. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 19. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
Koreksi Anda