Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Keterlambatan kehadiran PNS sampai dengan 1 (satu) jam dari jam masuk kerja dapat dikompensasi dengan melaksanakan tugas sekurang- kurangnya selama 1 (satu) kali lipat pada hari yang sama dan dilaksanakan pada hari yang sama.
Koreksi Anda
