Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlaku peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan peraturan ini.
(3) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya.
Koreksi Anda
