Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran dan penegakan disiplin pegawai, serta pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II, serta Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(3) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat hari kerja terakhir pada bulan berjalan.
Koreksi Anda
