Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4 % (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
