Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4 % (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda