Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
a. pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari;
b. pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; dan
e. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Dalam hal kinerja seorang pegawai melebihi kinerja yang seharusnya, dapat diberikan peningkatan kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
