Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari; b. pegawai yang terlambat masuk kerja; c. pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; dan e. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen). (3) Dalam hal kinerja seorang pegawai melebihi kinerja yang seharusnya, dapat diberikan peningkatan kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id