Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
Koreksi Anda
