Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(3) Besarnya Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan kinerja yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
(4) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar yang melebihi jatah waktu perpanjangan dibayarkan sebesar:
a. Tahun pertama diberi 50% (lima puluh persen); dan
b. Tahun kedua diberi 25% (dua puluh lima persen).
Koreksi Anda
