Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah.
(2) Pegawai tidak dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan surat permohonan izin/pemberitahuandan alasan yang sah yang disetujui oleh:
a. Menteri Kehutanan, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon I;
b. Pejabat Eselon I, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon II;
c. Pejabat Eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon III;
d. Pejabat Eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon IV; dan/atau
e. Pejabat Eselon IV, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon V; dan/atau pegawai.
(3) Surat Permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan ini.
(4) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
Koreksi Anda
