Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dengan mengisi daftar hadir elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi.
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. terjadi dalam keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/ataukerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
Koreksi Anda
