Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari senin sampai dengan hari jumat. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut: a. Hari senin sampai dengan hari kamis :Pukul 07.30 – 16.00 Waktu istirahat :Pukul 12.00 – 13.00 b. Hari Jumat :Pukul 07.30 – 16.30 Waktu istirahat :Pukul 11.30 – 13.00 (3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan unit kerja eselon I setelah mendapatkan pertimbangan teknis atau persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (4) Pegawai yang menjalani pendidikan pelatihan dan/atau tugas belajar secara penuh dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam kerja perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
Koreksi Anda