Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari senin sampai dengan hari jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari senin sampai dengan hari kamis :Pukul 07.30 – 16.00 Waktu istirahat
:Pukul 12.00 – 13.00
b. Hari Jumat
:Pukul 07.30 – 16.30 Waktu istirahat
:Pukul 11.30 – 13.00
(3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan unit kerja eselon I setelah mendapatkan pertimbangan teknis atau persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Pegawai yang menjalani pendidikan pelatihan dan/atau tugas belajar secara penuh dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam kerja perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
Koreksi Anda
