Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai lainnya di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kehutanan dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
