Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Dalam pelaksanaan kegiatan BLM-PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2011. (2) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan biaya kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS). (3) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan sosial untuk melaksanakan kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor………………. atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............
Koreksi Anda