Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI
Teks Saat Ini
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan BLM-PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2011.
(2) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan biaya kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS).
(3) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan sosial untuk melaksanakan kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor……………….
atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............
Koreksi Anda
