Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WAKTU PENYALURAN Penyaluran dana BLM-PPMPBK selambat-lambatnya dilaksanakan pada tanggal ..... Desember 2011 (sampai dengan batas akhir pembayaran SPM-LS yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id