Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda