Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan strategis dan kinerja organisasi maka klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
