Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bardasarkan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10, Menteri Kehutanan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja serta klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan dengan peraturan tersendiri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda