Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Batasan nilai untuk masing-masing Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut :
a. Ditingkatkan menjadi setingkat eselon IIB bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang berkisar antara 80-100.
b. Tetap seperti Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon IIIA bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang adalah kurang dari 80.
Koreksi Anda
