Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan pada jumlah nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), maka Unit Pelaksana Teknis Pengelola Perbenihan Tanaman Hutan diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Balai Besar Perbenihan Tanaman Hutan;
b. Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda
