Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pada jumlah nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka Unit Pelaksana Teknis Pengelola Perbenihan Tanaman Hutan diklasifikasikan sebagai berikut : a. Balai Besar Perbenihan Tanaman Hutan; b. Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda