Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan berdasarkan unsur-unsur pokok dan penunjang pada masing-masing unit organisasi.
(2) Penetapan klasfikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan berdasarkan pada jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang pada masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
