Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian untuk setiap unsur dari kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
