Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian untuk setiap unsur dari kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda