Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Jumlah tenaga teknis, fungsional dan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; b. Jumlah tenaga fungsional yang melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang berpendidikan S1 ke atas; c. Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; d. Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; e. Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; f. Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda