Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
a. Jumlah tenaga teknis, fungsional dan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
b. Jumlah tenaga fungsional yang melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang berpendidikan S1 ke atas;
c. Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
d. Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
e. Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
f. Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda
