Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Unsur pokok kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. Jenis tanaman hutan endemik;
b. Jenis tanaman hutan eksotik;
c. Cakupan provinsi di wilayah kerja UPT;
d. Cakupan kabupaten di wilayah kerja UPT;
e. Rencana pengembangan sumber benih;
f. Zonasi benih tanaman hutan;
g. Kelangkaan jenis;
h. Potensi ketergantungan budaya lokal terhadap kebutuhan jenis tanaman tertentu;
i. Tanaman hutan yang dilindungi;
j. Pengelolaan sumber benih tanaman hutan;
k. Sertifikasi sumber benih;
l. Sertifikasi mutu benih;
m. Sertifikasi mutu bibit;
n. Model pengelolaan sumber benih;
o. Model Konservasi Sumber Daya Genetik (KSDG);
p. Model Seed for people;
q. Persemaian;
r. Pengada dan atau pengedar benih dan atau bibit tanaman hutan terdaftar;
s. Peredaran dan distribusi benih dan atau bibit tanaman hutan;
t. Penangkar bibit;
u. Lembaga sertifikasi yang harus diakreditasi;
v. Pengelolaan sistem informasi perbenihan tanaman hutan;
w. Kerjasama kemitraan;
x. Publikasi yang dibuat dan dikelola.
Koreksi Anda
