Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pokok kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Jenis tanaman hutan endemik; b. Jenis tanaman hutan eksotik; c. Cakupan provinsi di wilayah kerja UPT; d. Cakupan kabupaten di wilayah kerja UPT; e. Rencana pengembangan sumber benih; f. Zonasi benih tanaman hutan; g. Kelangkaan jenis; h. Potensi ketergantungan budaya lokal terhadap kebutuhan jenis tanaman tertentu; i. Tanaman hutan yang dilindungi; j. Pengelolaan sumber benih tanaman hutan; k. Sertifikasi sumber benih; l. Sertifikasi mutu benih; m. Sertifikasi mutu bibit; n. Model pengelolaan sumber benih; o. Model Konservasi Sumber Daya Genetik (KSDG); p. Model Seed for people; q. Persemaian; r. Pengada dan atau pengedar benih dan atau bibit tanaman hutan terdaftar; s. Peredaran dan distribusi benih dan atau bibit tanaman hutan; t. Penangkar bibit; u. Lembaga sertifikasi yang harus diakreditasi; v. Pengelolaan sistem informasi perbenihan tanaman hutan; w. Kerjasama kemitraan; x. Publikasi yang dibuat dan dikelola.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id