Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
