Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Benih tanaman hutan adalah bahan tanaman yang berupa bagian dari generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar, daun, jaringan tanaman, yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
2. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit.
3. Unsur pokok merupakan obyek dan potensi perbenihan tanaman hutan serta kegiatan operasional yang dapat menggambarkan kinerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
4. Unsur Penunjang merupakan perangkat keras sebagai salah satu unsur pendukung keberhasilan kinerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda
