Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN PADA IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Policy Advisor Bidang Kehutanan wajib mentaati kode etik sebagai berikut: a. tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan; b. tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi, bagi Policy Advisor yang berasal dari Kementerian Kehutanan; c. dilarang melakukan pengurusan proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan; dan d. melaksanakan tugas berdasarkan KPI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id