Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN PADA IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
Teks Saat Ini
Setiap Policy Advisor Bidang Kehutanan wajib mentaati kode etik sebagai berikut:
a. tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi, bagi Policy Advisor yang berasal dari Kementerian Kehutanan;
c. dilarang melakukan pengurusan proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan; dan
d. melaksanakan tugas berdasarkan KPI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
