Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN PADA IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi, mengangkat Policy Advisor Bidang Kehutanan dan bekerja untuk pemegang izin yang diikat dengan Kontrak berdasarkan Key Performance Indikator (KPI) antara Policy Advisor Bidang Kehutanan dengan Pemegang Izin.
(2) KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat hak dan kewajiban para pihak dan dievaluasi oleh Pemegang Izin dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah kontrak ditandatangani para pihak, dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
(3) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengangkat Policy Advisor, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan MENETAPKAN nama Policy Advisor dengan memperhatikan pertimbangan kompetensi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
