Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN PADA IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi wajib memiliki Policy Advisor Bidang Kehutanan. (2) Policy Advisor Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari: a. pejabat atau purna tugas dari Kementerian Kehutanan; atau b. pejabat instansi lain, yang berkompetensi di bidang kebijakan pembangunan kehutanan. (3) Policy Advisor Bidang Kehutanan yang berasal dari Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah: a. yang masih menjabat serendah-rendah setingkat Eselon II; dan b. yang sudah purna tugas serendah-rendahnya pada masa akhir jabatan pangkatnya paling rendah IV/b. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam hal Policy Advisor berasal dari instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan kriteria: a. berpendidikan sarjana kehutanan; atau b. berpendidikan sarjana lain yang berpengalaman dibidang kehutanan paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Koreksi Anda