Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 234

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan; c. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan; d. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung; e. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati;dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung. 2. Gambaran Umum Mandat pembangunan sektor kehutanan bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam diselenggarakan berlandaskan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya berikut turunan peraturan di bawahnya. Tujuan mandat tersebut akan tercapai secara optimal apabila didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup dan dapat mencakup seluruh kawasan konservasi. Untuk itu Ditjen PHKA dalam upaya mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kehutanan memerlukan partisipasi aktif masyarakat sekitar hutan untuk ikut serta dalam kegiatan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekositem. Disamping perlu peningkatan kualitas, maka perlu juga meningkatkan peranan masyarakat perempuan dalam pengelolaan hutan. Data lima tahun terakhir bahwa partisipasi perempuan terhadap kegiatan pengelolaan hutan kurang dari 10 perseratus, hasil monitoring dapat disimpulkan bahwa peranan perempuan dapat lebih mendukung keberhasilan dalam mencapai target khususnya pada kegiatan penyebarluasan informasi tentang konservasi alam. B. Penerima manfaat Kader Konservasi 200 perempuan dan 400 laki-laki. C. Strategi pencapaian keluaran 1. Metode Pelaksanaan Ceramah, diskusi, dan kunjungan lapangan. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan No Kegiatan Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Workshop dalam rangka HKAN 2 Pembinaan dan pemantauan peran serta masyarakat di bidang KSDAH&E 3 Bimtek/asistensi/supervisi/ pembinaan di bidang BCA 4 Pembinaan penyegaran ketrampilan tekhnis BCA www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Pencapaian Keluaran Meningkatkan kepedulian dan kesadartahuan masyarakat baik laki-laki dan perempuan secara proporsional terhadap konservasi sdah dan ekosistem. D. Waktu pencapaian keluaran Peningkatan jumlah perempuan yang terlibat dalam kader konservasi 40 perseratus dari target 10 perseratus IKK, sampai dengan tahun 2014. E. Biaya yang diperlukan Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini tahun 2012 Rp.2.998.500.000,- F. Penutup Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun sebagai salah satu kelengkapan dan acuan dalam kegiatan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Balai Taman Nasional Tahun 2012. Penanggung Jawab www.djpp.kemenkumham.go.id V. DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAS DAN PERHUTANAN SOSIAL www.djpp.kemenkumham.go.id GENDER BUDGET STATEMENT (Pernyataan Anggaran Gender) Nama K/L : Kementerian Kehutanan Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Unit Eselon II/Satker : Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Perencanaan, Penyelenggaraan RHL, Pengembangan Kelembagaan dan Evaluasi DAS Output Kegiatan Areal Tanaman hasil Rehabilitasi Lahan - Kebun Bibit Rakyat (KBR) Tujuan Berkurangnya lahan kritis pada DAS Prioritas sehingga dapat mengurangi risiko bencana alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam usaha komoditas kehutanan Analisis Situasi 1. Anggota kelompok Tani di sekitar kawasan hutan didominasi oleh laki-laki, dari pelaksanaan kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) pada tahun 2010 sebanyak 8.000 unit, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah 90 % laki-laki. 2. Kesenjangan tersebut disebabkan beberapa hal antara lain : (narasi) a. Anggota kelompok Tani di sekitar kawasan hutan didominasi oleh laki-laki. b. Dari pelaksanaan kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat (KBR) pada tahun 2010 sebanyak 8.000 unit, 90 % masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembuatan KBR adalah laki-laki. c. Dalam proses pembuatan KBR, laki-laki berperan dalam penyiapan lahan, penyiraman, pengangkutan. Peran perempuan berperan dalm proses pembuatan bibit (pengisian polibag,pengecambahan, penyemaian, pendangiran, pembersihan gulma dan pengepakan) d. Akses perempuan untuk menjadi anggota kelompok tani KBR masih kurang e. Pemahaman pengambil keputusan tentang PUG masih kurang f. Streotopi tentang peran kepala keluarga selalu laki-laki Rencana Aksi Komponen Pembuatan Kebun Bibit Rayat (KBR) Anggaran: Rp.500.000.000.000,- Alokasi Anggaran Output Kegiatan Rp. Rp. 2.499.501.374.000,- Dampak/hasil Output Kegiatan Peningkatan pendapatan keluarga / masyarakat www.djpp.kemenkumham.go.id KAK/TOR PER KELUARAN KEGIATAN Kementerian Negara/lembaga : (029) KEMENTERIAN KEHUTANAN Unit Eselon I : (04) DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAS dan PERHUTANAN SOSIAL. Program : (029.04.07) Program peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat. Hasil : Berkurangnya lahan kritis dan peningkatan pendapatan masyarakat. Unit Eselon II/Satker : Kegiatan : Perencanaan, penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan kelembagaan dan evaluasi daerah aliran sungai. Indikator Kinerja Kegiatan : Terjaminnya tanaman rehabilitasi lahan kritis pada DAS Prioritas seluas 1.954.000 Ha Satuan Ukuran dan Jenis Keluaran : Unit per 50.000 batang, areal tanaman hasil rehabilitasi Lahan pada DAS Prioritas – Kebun Bibit Rakyat Volume : 10.000 unit E. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Inpres Nomor 9 Tahun 2010 tentang program dan kegiatan pembangunan berperspektif Gender; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010; c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2010, tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2010; d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2011 tentang pedoman penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga Tahun Anggaran 2011. 2. Gambaran umum Anggota kelompok Tani di sekitar kawasan hutan didominasi oleh laki- laki, dari pelaksanaan kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat (KBR) pada tahun 2010 sebanyak 8.000 unit, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah sekitar 90 perseratus laki-laki. Kesenjangan tersebut disebabkan beberapa hal antara lain : a. Anggota kelompok Tani di sekitar kawasan hutan didominasi oleh laki- laki. b. Dari pelaksanaan kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) pada tahun 2010 sebanyak 8.000 unit, sekitar perseratus masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah laki-laki. c. Dalam proses pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR), laki-laki berperan dalam penyiapan lahan, penyiraman, pengangkutan. Peran perempuan berperan dalm d. proses pembuatan bibit (pengisian polibag,pengecambahan, penyemaian, pendangiran, pembersihan gulma dan pengepakan). e. Akses perempuan untuk menjadi anggota kelompok tani Kebun Bibit Rakyat (KBR) masih kurang. f. Pemahaman pengambil keputusan tentang PUG masih kurang. g. Streotopi tentang peran kepala keluarga selalu laki-laki. F. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan rehabilitasi lahan pada DAS Prioritas- pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kelompok tani dengan keterlibatan 400 perempuan dan 1.600 orang laki–laki anggota kelompok tani/100 unit Kebun Bibit Rakyat (komposisi ini asumsi untuk 100 unit KBR ). G. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan a. Pelatihan tentang teknik persemaian diberikan terhadap kelompok tani khususnya terhadap anggota perempuan yang belum mengetahui teknik pembuatan bibit; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pemberian reward terhadap perempuan yang berhasil dalam memproduksi bibit yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas; c. Pelaksanaaan pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dilaksanakan dengan swakelola. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan rehabilitasi lahan di DAS Prioritas – Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) sebanyak 10.000 Unit. Adalah sebagai berikut : membuat rencana kerja, penyiapan bedeng tabur, penaburan benih dan pemeliharaan. H. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Tahapan kegiatan bulan ke 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Membuat rencana kerja Penyiapan bedeng tabur Penaburan benih Penyiapan bedeng semai Penyemaian Pemeliharaan bibit Bibit siap tanam I. Biaya yang Dibutuhkan Biaya yang dibutuhkan Rp. 500.000.000.000,- Penanggung Jawab www.djpp.kemenkumham.go.id VI. DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN www.djpp.kemenkumham.go.id GENDER BUDGET STATEMENT (Pernyataan Anggaran Gender) Nama K/L : Kehutanan Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Unit Eselon II/Satker : Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah V Palembang Program Peningkatan Usaha Kehutanan Kegiatan Pemantauan Usaha Kehutanan dan Pembinaan Ganis- Wasganis PHPL Output Kegiatan Diklat Ganis PHPL Bidang Usaha Kehutanan Tujuan Mencetak Tenaga Teknis (Ganis) PHPL yang berkompeten di Bidang Usaha Kehutanan laki-laki dan perempuan untuk mendukung pengelolaan hutan lestari. Analisis Situasi a) Jumlah Tenaga Teknis (Ganis) bersertifikat pada tahun 2010 mencapai 5.713 orang, dengan jumlah tenaga teknis wanita kurang dari 1 %. b) Hal ini disebabkan karena kebijakan perusahaan lebih banyak menempatkan tenaga kerja wanita di perusahaan kehutanan untuk bekerja di bidang administrasi, dan sedikit yang bertugas di bidang teknis lapangan. c) Terjadinya kesenjangan disebabkan akses wanita untuk menjadi tenaga teknis belum sepenuhnya dibuka. Selain itu minimnya Akses informasi mengenai isu gender dalam pengelolaan hutan berdampak terhadap timbulnya kesenjangan gender. d) Kurangnya pemahaman pengambil kebijakan mengenai pengarus utamaan gender, sehingga Silabus Diklat dan Permenhut tentang standar kompetensi Ganis dan Wasganis yang ada belum berpersfektif gender. e) Dilain pihak kurangya komitmen perusahaan untuk mempekerjakan wanita pada kegiatan teknis lapangan dengan alasan laki-laki lebih produktif dari wanita yang mengakibatkan adanya stereotipi gender pada pekerjaan sebagai tenaga teknis lapangan karena kondisi medan yang berat, sehingga dibutuhkan kekuatan fisik yang identik dengan laki- laki. www.djpp.kemenkumham.go.id f) Karena itu BP2HP perlu merekomendasikan Pemerintah Pusat untuk merevisi Peraturan terkait perekrutan tenaga kerja. Rencana Aksi Komponen Input 1 Diklat Ganis PHPL Bidang Usaha Kehutanan Sub Indikator Input 1 a) Widyaiswara, Pengajar/Instruktur, Pembimbing Praktek, Panitia Diklat b) Peserta Diklat Komponen Input 2 Revisi aturan dan silabus terkait pelaksanaan Diklat Tenaga Teknis Sub Indikator Input 1 a) Pejabat Pusdiklat Kehutanan, Widyaiswara, Direktur Hutan Tanaman, Hutan Alam, dan Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan, Kepala BPPHP, Sekditjen BUK, Pemilik IUPHHK, LSM, Akademisi b) Jumlah peserta sebanyak 20 Orang dengan pembahasan selama 3 Hari; 2 kali Komponen Input 2 Revisi regulasi perekrutan tenaga teknis kehutanan (standar kompetensi Ganis dan Wasganis PHPL) Sub Indikator Input 1 a) Direktur lingkup Ditjen BUK, Subdit lingkup ditjen BUK, Pakar Gender, Pemilik IUPHHK, b) Jumlah peserta sebanyak 20 orang dengan pembahasan selama 3 hari; 2 kali Komponen Input 1 Studi identifikasi tenaga teknis wanita dan laki-laki di perusahaan kehutanan Sub Indikator Input 1 a) Pakar SFM, Human Resources Development, Pakar ToT b) Jumlah pakar sebanyak 3 orang untuk penelitian dengan studi kasus pada 10 perusahaan Alokasi Anggaran Output Kegiatan Rp.... 315.000.000,- Dampak/hasil Output Kegiatan Terpenuhinya tenaga teknis (Ganis) PHPL yang berkompeten di bidang usaha kehutanan laki-laki dan wanita. www.djpp.kemenkumham.go.id KAK/TOR PER KELUARAN KEGIATAN Kementerian Negara : Kementerian Kehutanan Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Program : Program Peningkatan Usaha Kehutanan Hasil (outcome) : Peningkatan Investasi Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi dan Industri Primer Hasil Hutan, dan Peningkatan Produksi dan Diversifikasi Hasil Hutan Unit Eselon II/Satker : Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah Kegiatan : Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Pembinaan Tenaga Teknis (Ganis) dan Pengawas Tenaga Teknis (Wasganis) PHPL. Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Tenaga Teknis (Ganis) dan Pengawas Tenaga Teknis (Wasganis) yang Bersertifikat Satuan dan Jenis Keluaran : Angkatan, Diklat Tenaga Teknis (Ganis) PHPL Bidang Usaha Kehutanan A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan 1. UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 tahun 2007 jo. Nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan; 3. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.557/Menhut-II/2006 jo. Nomor P.24/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; 5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara; 6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; 7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 Jo. Nomor P.63/Menhut-II/2006 tentang tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/KPTS-II/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Di INDONESIA; 9. Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Nomor SK.126/DIK-2/2004 tanggal 11 Nopember 2004 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; 2. Gambaran Umum Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan. Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) memiliki tugas pokok melaksanakan sertifikasi tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan, penilaian sarana dan metode pemanfaatan hutan produksi serta pengembangan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari. Sertifikasi Tenaga Teknis (Ganis) diperlukan guna mendukung pelaksanaan regulasi dalam pengelolaan hutan produksi oleh unit management Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, (Hutan Tanaman/Hutan Alam/Restorasi Ekosistem). Jumlah Tenaga Teknis (Ganis) bersertifikat pada tahun 2010 mencapai 5.713 orang, dengan jumlah tenaga teknis wanita kurang dari 1 perseratus. Hal ini disebabkan karena kebijakan perusahaan yang cenderung menempatkan tenaga kerja wanita di perusahaan kehutanan untuk bekerja di bidang administrasi, dan sedikit yang bertugas di bidang teknis lapangan. Terjadinya kesenjangan disebabkan akses wanita untuk mengikuti diklat teknis belum dibuka sepenuhnya, akses hanya ada pada wanita yang bekerja sebagai tenaga teknis lapangan dimana jumlahnya masih relatif sedikit, sehingga berdampak pada partisipasi wanita dalam mendapatkan kompetensi teknis melalui Diklat sangat kurang. Selain itu kurangnya akses informasi terhadap isu gender dalam pengelolaan hutan juga berdampak terhadap terjadinya kesenjangan gender. Kurangya pemahaman pengambil kebijakan mengenai pengarusutamaan gender, sehingga silabus diklat dan Permenhut tentang standar kompetensi Tenaga Teknis (Ganis) dan Pengawas Tenaga Teknis (Wasganis) belum berpersfektif gender. Dilain pihak kurangya komitmen perusahaan untuk mempekerjakan wanita pada kegiatan teknis lapangan dengan alasan laki-laki lebih produktif dari wanita yang mengakibatkan adanya stereotipi gender pada pekerjaan sebagai tenaga teknis lapangan, dimana kondisi medan yang berat membutuhkan kekuatan fisik yang identik dengan laki-laki. Kondisi di atas secara kumulatif menimbulkan kesenjangan gender dalam pemenuhan tenaga teknis kehutanan yang berkompeten di bidangnya. Untuk mengeliminir terjadinya kesenjangan tersebut, maka dirasa perlu untuk melakukan review kembali terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi tenaga teknis dengan melakukan analisis gender www.djpp.kemenkumham.go.id dalam pelaksanaan kegiatan Diklat Tenaga Teknis (Ganis), guna mengetahui sebab-sebab kesenjangan dan solusinya agar kegiatannya lebih responsif gender. Usulan kegiatan Diklat Tenaga Teknis (Ganis) Bidang Bina Usaha Kehutanan yang diajukan ini telah melalui proses analisis gender, sehingga kegiatannya telah responsif gender. B. Penerima Manfaat a. Tenaga Teknis laki-laki 25 orang dan wanita 5 orang (30 orang 1 Angkatan); b. Pemegang perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Hutan Tanaman/Hutan Alam/Hutan Tanaman Rakyat) dan Izin Usaha Industri Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; c. Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota; d. Kementerian Kehutanan. C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan untuk mencapai output dilakukan secara swakelola dan kontraktual dalam bentuk pelatihan dan jasa konsultasi. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Strategi untuk pencapaian output Diklat Tenaga Teknis (Ganis) PHPL Bidang Usaha Kehutanan dilakukan melalui pelaksanaan komponen kegiatan, yang merupakan tahapan kegiatan untuk menghasilkan output. Beberapa komponen kegiatan yang akan dilakukan adalah berupa : a. Diklat Tenaga Teknis (Ganis) PHPL Bidang Kehutanan; b. Revisi aturan dan silabus terkait pelaksanaan Diklat; c. Revisi regulasi perekrutan tenaga teknis (Peraturan Menteri Kehutanan tentang standar kompetensi tenaga teknis); d. Studi Identifikasi Tenaga Teknis wanita dan laki-laki diperusahaan kehutanan. Waktu pelaksanaan direncanakan pada bulan Maret - Mei 2011 untuk studi identifikasi tenaga teknis dan revisi Juli – Agustus 2011 untuk pelatihan. E. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk menunjang tercapainya output kegiatan Diklat Tenaga Teknis (Ganis) PHPL Bidang Usaha Kehutanan adalah sebesar Rp. 315.000.000,- Rincian biaya selengkapnya sebagaimana rincian anggaran biaya terlampir. Penanggung Jawab www.djpp.kemenkumham.go.id VII. BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM KEHUTANAN www.djpp.kemenkumham.go.id GENDER BUDGET STATEMENT (Pernyataan Anggaran Gender) Nama K/L : Kementerian Kehutanan Unit/Organisasi : Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Unit Eselon II/Satker : Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan Program Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Kegiatan Kelompok masyarakat produktif mandiri Output kegiatan Peningkatan pelayanan penyuluhan kehutanan Tujuan kegiatan Membangun model penyuluhan kehutanan yang responsif gender Analisis Situasi Dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi sasaran utama penyuluhan (pelaku utama serta pelaku usaha) agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalah dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam bagian penjelasan pasal 5, disebutkan bahwa sasaran utama penyuluhan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan serta kelompok /individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan. Sasaran utama penyuluhan kehutanan tersebut terdiri dari individu/kelompok laki-laki dan perempuan. Selama ini, sebagian besar dari masyarakat sasaran penyuluhan kehutanan yang tersentuh kegiatan penyuluhan didominasi oleh laki-laki. Agar kegiatan penyuluhan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua sasaran utama penyuluhan dalam upaya mewujudkan kegiatan penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, maka perlu dilakukan rencana aksi sebagai sub-sub kegiatan dalam rangka membangun model penyuluhan kehutanan yang responsif gender. Rencana Aksi Komponen : Pengembangan model penyuluhan kehutanan responsif gender Anggaran : Rp 747.694.000,- Alokasi Anggaran Output Kegiatan Rp 821.603.000,- Dampak Menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga mampu membangun usaha dari hulu sampai hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id KAK/TOR PER KELUARAN Nama K/L : Kementerian Kehutanan Unit Eselon I Badan Penyuluhan dan Pengembanga SDM Kehutanan Program : Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Unit Eselon II/Satker : Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penyuluhan Kehutanan Responsif Gender Output : Kelompok masyarakat produktif mandiri Komponen : Pengembangan model penyuluhan kehutanan responsif gender Indikator Kinerja mandiri : Terbentuknya kelompok masyarakat produktif Jenis dan Satuan Ukur Keluaran : Dokumen Volume keluaran : 4 unit A. Latar belakang 1. Dasar Hukum a) UNDANG-UNDANG No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; b) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; c) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan; d) Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011. 2. Gambaran Umum Dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dinyatakan bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi sasaran utama penyuluhan www.djpp.kemenkumham.go.id (pelaku utama serta pelaku usaha) agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalah dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam bagian penjelasan pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan bahwa sasaran utama penyuluhan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan serta kelompok /individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan. Sasaran utama penyuluhan kehutanan tersebut terdiri dari individu/kelompok laki-laki dan perempuan. Selama ini, sebagian besar dari masyarakat sasaran penyuluhan kehutanan yang tersentuh kegiatan penyuluhan didominasi oleh laki-laki. Meskipun di dalam UNDANG-UNDANG nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Bab II pasal 2 tentang asas, tujuan dan fungsi penyuluhan disebutkan bahwa penyuluhan diselenggarakan berasaskan (antara lain) keseimbangan yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan dalam konteks PUG tetapi dalam prakteknya metode dan materi penyuluhan yang ada belum mengakomodir keberadaan dan kepentingan sasaran penyuluhan dari individu/kelompok perempuan. Hal ini mengindikasikan bahwa akses, partisipasi, kontrol serta manfaat dari kegiatan penyuluhan yang diperolah sasaran penyuluhan dari golongan perempuan baik secara individu/kelompok belum optimal. Kesenjangan ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Yang termasuk faktor internal adalah : a) Mental block dan pemahaman pembuat kebijakan mengenai PUG masih kurang b) Model penyuluhan yang masih netral gender c) Masih minimnya SDM perencana yang mampu melakukan analisis gender. Sedangkan yang termasuk faktor eksternal adalah : Stereotipe di masyarakat bahwa domain perempuan adalah pada sektor domestik, (rumah tangga) sehingga pekerjaan di sektor kehutanan mayoritas diperankan oleh laki-laki. Sehingga keterlibatan perempuan dalam pendekatan penyuluhan melalui pendampingan/ pertemuan Kelompok Tani (KT) belum terakomodir. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar kegiatan penyuluhan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua sasaran utama penyuluhan dalam upaya mewujudkan kegiatan penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, maka perlu dilakukan berbagai rencana aksi sebagai sub-sub kegiatan dalam rangka membangun model penyuluhan kehutanan yang responsif gender. B.Penerima manfaat Penerima manfaat dari kegiatan Pengembangan model penyuluhan kehutanan yang responsif gender adalah sasaran utama kegiatan penyuluhan meliputi masyarakat perempuan dan laki-laki di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan. C.Strategi pencapaian keluaran Strategi yang perlu dilakukan untuk pengembangan model penyuluhan kehutanan yang responsif gender adalah melalui : a) Identifikasi materi penyusunan model. b) Penyusunan materi dan metode penyuluhan kehutanan yang responsif gender. c) Pengembangan sarana prasarana penyuluhan kehutanan dengan pertimbangan terfasilitasinya model penyuluhan kehutanan yang responsif gender. d) Peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan tentang isu gender melalui pelatihan dan sosialisasi baik kepada para penyuluh PNS, Swasta, Swadaya. e) Sosialisasi tentang PUG terhadap pembuat keputusan/ penyusun kebijakan/ komponen perencana pusat dan daerah. D.Waktu pelaksanaan Waktu pelaksanaan pembangunan model penyuluhan kehutanan responsif gender direncanakan dimulai pada bulan Agustus 2011 dengan tata waktu sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id Rencana Aksi Tata Waktu 2011 Agt Sept Okt Nop Des Penyusunan materi dan metode penyuluhan kehutanan yang responsif gender. Sosialisasi tentang PUG terhadap pembuat keputusan/penyusun kebijakan/komponen perencana pusat dan daerah. Sosialisasi tentang PUG pada para penyuluh/pendamping kehutanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Swasta, Swadaya. Sosialisasi tentang PUG kepada masyarakat sasaran utama penyuluhan. Peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan tentang isu gender melalui pelatihan dan sosialisasi baik kepada para penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Swasta, Swadaya. E.Biaya yang diperlukan Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah Rp 747.694 dibebankan pada DIPA Satker Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan tahun 2011 Penanggung Jawab www.djpp.kemenkumham.go.id VIII. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN www.djpp.kemenkumham.go.id GENDER BUDGET STATEMENT (Pernyataan Anggaran Gender) Nama Kementerin/Lembaga : Kementerian Kehutanan Unit Organisasi : Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Unit Eselon II/Satker : Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Program Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Kehutanan Kegiatan Dukungan Managemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Output Kegiatan Dokumen Rencana Program dan Anggaran Penelitian dan Pengembangan (litbang) Tujuan Tersusunnya rencana program, kegiatan dan anggaran Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Analisis situasi 1. Rencana kegiatan litbang belum prespektif gender 2. Perbandingan peneliti perempuan terhadap laki-laki adalah 206 orang dan 274 orang 3. Pemahaman peneliti yang prespektif gender masih sedikit, sehingga di dalam penentuan kegiatan litbang belum prespektif gender (belum terdokumentasi responsif gender) 4. Selain itu Peneliti Badan Litbang Kehutan belum mendapatkan informasi yang benar tentang Isu gender di bidang kehutanan, sehingga belum ada partisipasi, kontrol maupun manfaat yang responsif gender dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) Rencana Aksi : Komponen Input 1 Rapat Konsolidasi Kegiatan Litbang yang mengintegrasikan materi isu gender Anggaran: Rp 150.000.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id Komponen Input 2 Workshop tentang penyusunan proposal penelitian yang berperspektif gender. Anggaran: Rp 150.000.000,- Alokasi Anggaran Output Kegiatan Tahun 2012 1.3 M (rupiah) Dampak/Hasil Output Kegiatan 1. Peneliti paham tentang PUG, sehingga dapat diimplementasikan dalam rencana kegiatan penelitian dan pengembangan yang prespektif gender. 2. Kegiatan penelitian dan pengembangan bidang kehutanan 5 perseratus berperspektif gender. www.djpp.kemenkumham.go.id KAK/TOR PER KELUARAN KEGIATAN Kementerian/Lembaga : Kementerian Kehutanan Program : Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan Hasil/Indikator Kinerja Program : Minimal 6 perseratus hasil penelitian dan pengembangan kehutanan dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan teknis kehutanan Kegiatan : Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Output : Dokumen rencana program Komponen : Penyelenggaraan konsolidasi kegiatan litbang tahun 2012 Indikator Kinerja : Terselenggaranya rapat konsolidasi kegiatan litbang dan Sosialisasi PUG Jenis dan Satuan Ukur Keluaran : Kegiatan Volume keluaran : 1 Penyelenggaraan A.Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender menginstruksikan beberapa hal antara lain : a. Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. b. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing, MENETAPKAN ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi PRESIDEN ini. c. Dan lain-lain. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah berisi tentang pedoman-pedoman antara lain : a. Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. b. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. c. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. d. Dan lain-lain. 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 40 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Sesuai Permenhut Nomor P. 40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan termasuk penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kepada pengguna baik internal maupun eksternal Kementerian Kehutanan. Sedangkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan, pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan, serta pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak no 31 tahun 2010 tentan Pedoman Penelitian yang Responsif Gender. www.djpp.kemenkumham.go.id B.Gambaran Umum Badan Litbang Kehutanan sebagai instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang Kehutanan yang memliki visi ”Menjadi lembaga penyedia IPTEK Kehutanan yang terkemuka dalam mendukung terwujudnya pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan” Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Litbang Kehutanan Nomor : SK.35/VIII-SET/2009 telah ditetapkan Rencana Penelitian Integratif (RPI) 2010 -2014 Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan terdiri dari 25 judul penelitian dari 9 program penelitian dan pengembangan kehutanan yang merupakan penjabaran dari Road Map Penelitian dan Pengembangan Kehutanan 2010 – 2025 yang sudah disahkan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Nomor SK.163/MENHUT-II/2009 tanggal 3 April 2009. Rencana Penelitian Integratif (RPI) ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pemandu arah untuk operasionalisasi kegiatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada manfaat sehingga dapat mewujudkan kegiatan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan kompetitif berbasis IPTEK. Secara umum pejabat struktural dan peneliti baik yang perempuan dan laki- laki belum mendapatkan informasi atau pemahaman yang benar mengenai penyelenggaraan litbang kehutanan yang prespektif gender, sehingga sampai saat ini belum ada partisipasi, kontrol dan manfaat terukur yang menunjukkan peran gender dalam bidang penelitian dan pengembangan kehutanan. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi PUG pada RAKORNIS ini akan membuka wacana dan mindset para pejabat dan peneliti litbang kehutanan dalam upaya penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran litbang. C.Penerima Manfaat Penerima manfaat dari Kegiatan konsolidasi kegiatan litbang adalah Peneliti (perempuan dan laki-laki) Lingkup Badan Litbang Kehutanan. D.Strategi Pencapaian Keluaran a. Metode Pelaksanaan Untuk meningkatkan pemahaman berperspektif gender terhadap pejabat struktural dan peneliti, strategi yang digunakan adalah melakukan sosialisasi PUG pada acara konsolidasi kegiatan litbang lingkup Badan Litbang Kehutanan. Kegiatan sosialisasi PUG akan dilaksanakan dalam format seminar dan dialog interaktif dengan tema “Peranan PUG dalam kegiatan penelitian dan pengembangan kehutanan”. www.djpp.kemenkumham.go.id Untuk pemahaman isu gender dimasukkan dalam kegiatan litbang untuk para peneliti akan dilakukan konsolidasi kegiatan litbang yang prespektif gender pada Tahun Anggaran 2012. Kegiatan ini penting sebagai pondasi pemahaman para peneliti tentang isu gender dalam setiap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan maupun dalam pemasyarakatan hasil litbang. Dalam hal diharapkan akan mengubah mindset penelitian dari Research Activity menjadi Research Management. Kegiatan sosialisasi PUG akan dilaksanakan secara swakelola sebagai bentuk concern dan inisiasi Balitbang terhadap isu gender dalam kegiatan litbang kehutanan. Selain itu akan dilakukan review beberapa Rencana Penelitian Integratif (RPI) agar diarahkan pada partisipasi, kontrol dan manfaat terukur yang menunjukkan peran gender dalam bidang penelitian dan pengembangan kehutan. 5. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan–kegiatan yang responsif gender sebagai berikut : a. Perencanaan difokuskan peran gender dalam kegiatan litbang kehutanan; b. Koordinasi, komunikasi internal dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kehutanan (BP2SDMK) dan secara eksternal dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA); c. Pelaksanaan, sosialisasi dengan bentuk seminar, info sharing dan dialog interaktif; d. Hasil terukur, pengajuan kegiatan penelitian yang responsif gender pada tahun 2012; e. Monitoring dan Evaluasi PUG dalam kegiatan litbang kehutanan. E.Waktu Pencapaian Keluaran Sosialisasi PUG pada tahun 2012 merupakan langkah awal dan diharapkan perencanaan program, kegiatan dan anggaran litbang untuk beberapa Rencana Penelitian Integratif (RPI) diarahkan yang responsif gender. www.djpp.kemenkumham.go.id F. Biaya Anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan adalah sebesar 1.3 Miliar Rupiah. Penanggung Jawab (nama jelas) MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda