Koreksi Pasal 233
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang- undangan;dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
d.
Koreksi Anda
