Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 232

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 232 — PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id