Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
b.
Koreksi Anda
