Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 231

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. 2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dipimpin oleh Direktur Jenderal. b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 231 — PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id