Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA PRODUKSI PEMANFAATAN KAYU PADA IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : ATAU PADA APL I II III IV PELAKSANAAN 1 Biaya Risalah Hutan (intensitas 5%) m³ 2.500 3.000 3.500 4.000 2 Penebangan m³ 13.000 15.500 17.500 20.000 3 Pemotongan, susun dan penyaradan m³ 52.000 58.500 61.500 65.000 4 Pemuatan m³ 15.000 17.000 18.500 21.000 5 Pengangkutan m³ 63.500 82.000 97.500 109.000 6 Operasional logpond (bongkar dan muat) m³ 47.500 62.500 75.000 85.000 Jumlah : m³ 193.500 238.500 273.500 304.000 Overhead (30% dari Jumlah) m³ 58.050 71.550 82.050 91.200 Total Biaya Produksi : m³ 251.550 310.050 355.550 395.200 Keterangan : I : Sumatera, Jawa, Bali, NTB, dan NTT II : Kalimantan dan Sulawesi III : Maluku IV : Papua MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Tanggal : BIAYA PRODUKSI PEMANFATAN KAYU PADA IPK DAN ATAU PADA AREAL PINJAM PAKAI No Komponen Kegiatan/Biaya Satuan Biaya Produksi (Rp/m3) PER WILAYAH Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : Tanggal : I II III IV PELAKSANAAN 1 Biaya Risalah Hutan (intensitas 5%) m³ 2.000 2.500 3.000 3.500 2 Penebangan m³ 13.000 15.500 17.500 20.000 3 Pemotongan, susun dan penyaradan m³ 52.000 58.500 61.500 65.000 4 Pemuatan m³ 15.000 17.000 18.500 21.000 5 Pengangkutan m³ 63.500 82.000 97.500 109.000 6 Operasional logpond (bongkar dan muat) m³ 47.500 62.500 75.000 85.000 Jumlah : m³ 193.000 238.000 273.000 303.500 Overhead (40% dari Jumlah) m³ 77.200 95.200 109.200 121.400 Total Biaya Produksi : m³ 270.200 333.200 382.200 424.900 Keterangan : I : Sumatera, Jawa, Bali, NTB, dan NTT II : Kalimantan dan Sulawesi III : Maluku IV : Papua MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN BIAYA PRODUKSI PENYIAPAN LAHAN DI HUTAN ALAM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN No Komponen Kegiatan/Biaya Satuan Biaya Produksi (Rp/m3) PER WILAYAH HUTAN TANAMAN
Koreksi Anda