Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA PRODUKSI PEMANFAATAN KAYU PADA IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya produksi pemanfaatan kayu dari areal pinjam pakai kawasan hutan atau dari APL yang telah dibebani izin peruntukan yang potensi kayunya tidak ekonomis untuk diterbitkan IPK, mempedomani ketentuan dalam Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda