Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2008 MENTERI KEHUTANAN, H.M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.65/Menhut-II/2008 Tanggal : 14 November 2008 Nomor : S. 2008 Lampiran : Hal : Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Olahan Ulin Kepada Yth. : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan JAKARTA Sehubungan dengan permohonan PT/CV........... Nomor............. tanggal .... perihal Permohonan Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Olahan Ulin dengan memperhatikan: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor : 6 Tahun 2007 jo. Nomor : 3 Tahun 2008, 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/5/2008, 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : .../Menhut-II/2008 tentang Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Olahan Ulin, 4. Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Provinsi ....... sesuai surat Nomor ........ tanggal ..... , Dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada (PT/CV. ..............) untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Kayu Olahan Ulin dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/Per/5/2008, berupa: - Nama Barang : ... - Nomor Pos Tarif/HS : ... - Ukuran : ... x ... - Volume Maksimal LMK : ... m3 Demikian pemberian rekomendasi untuk dapat diproses lebih lanjut, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, ( ) Tembusan: 1. Menteri Kehutanan (sebagai laporan). 2. Menteri Perdagangan 3. Lembaga Independen Endorsement. 4. Lembaga Independen Surveyor. 5. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi .......
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id